
Tidak Ada UAS dan UN, Berikut Cara Siswa Lulus dan Naik Kelas di Masa Pandemi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan syarat penentu agar siswa dapat naik kelas di semua satuan pendidikan pada 2021 nih, Bunda. Kemendikbud menjelaskan bahwa syarat tersebut terbagi menjadi 4 hal.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Kemendikbud juga menetapkan bahwa syarat kenaikan kelas dilakukan melalui Ujian Akhir Semester (UAS) dalam empat bentuk, yakni portofolio evaluasi siswa, penugasan, tes luring atau daring, dan kegiatan lain.
"Pelaksanaan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," dikutip dari SE Mendikbud, Nadiem Makarim.
Tak hanya menentukan syarat kenaikan kelas, SE Mendikbud juga menentukan kelulusan bagi siswa. SE juga secara resmi telah menghapuskan Ujian Nasional.
Lantas, syarat apa yang harus terpenuhi agar siswa bisa lulus tanpa Ujian Nasional atau UN?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan empat syarat penentu siswa naik kelas di semua satuan pendidikan pada 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran covid 19
Mengutip SE tersebut, Kemendikbud menetapkan syarat kenaikan kelas dilakukan melalui pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) dalam empat bentuk. Masing-masing yakni, portofolio evaluasi siswa, penugasan, tes luring atau daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan sekolah.
Khusus untuk portofolio siswa yakni, meliputi evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
"Pelaksana ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," demikian dikutip SE yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim pada Senin (1/2) lalu.
"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," bunyi ketetapan tersebut.Ujian tersebut juga berlaku untuk menentukan kelulusan siswa dari sekolah. Pasalnya, SE Mendikbud Nomor 1/2021 secara resmi juga menghapus pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.
Sebagai gantinya, selain ujian, Kemendikbud menetapkan dua syarat lain untuk menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan yakni, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi dengan bukti rapor; dan memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik.